Sesuai dengan perbawaslu Nomor. 19 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan perbawaslu Nomor. 4 tahun 2022 dan pedoman pelaksanaan pembentukan PKD. panwaslu kecamatan Cilegon telah melaksanakan tahapan penerimaan calon anggota PKD (panwaslu kelurahan/desa) dimulai dari pendaftaran, penelitian administrasi, dan pelaksanaan tahapan tes wawancara kepada seluruh calon anggota PKD. dan melaksanakan rapat pleno penetapan oleh panwaslu kecamatan Cilegon.
Klik disini :
https://bit.ly/pengumuman_pkd_terpilih_kec_cilegon

