CILEGON, LINTASBANTEN.CO.ID- Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan kampanye, berbagai cara bentuk kampanye dilakukan calon legislatif untuk menarik perhatian masyarakat.
Di Kota Cilegon masih banyak para calon legislatif atau partai sosialisasi dengan menempelkan poster poster ajakan mencoblos di angkot.
Dalam pantauan wartawan dilapangan Rabu 29 November 2023, banyak angkot angkot yang terpasang poster ajakan mencoblos baik itu calon legislatif maupun calon presiden yang berlalu lalang melintas jalan protokol.

Namun, hal itu justru dilarang yang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang Alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di segala jenis transportasi umum.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari angkat suara. Arcy mengatakan pihaknya akan mendata angkot mana saja yang terpasang alat peraga kampanye.
“Terkait poster poster yang beredar di kota Cilegon kita sudah akan menginfentarisir atau mendata ada berapa, pastinya itu akan kita tindak lanjuti terkait poster poster itu,” tutur Arcy saat di temui, Rabu 29 November 2023.
Kendati demikian, dikatakan Arcy belum ada sanksi yang diberikan kepada supir maupun Caleg yang memasang alat peraga kampanye di kendaraan umum.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mendata angkot terpasang poster caleg guna menjaga kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye.
“Terkait sanski kan di PKPU sejauh ini untuk sanksi belum diatur tidak ada, akan tetapi yang memasang poster poster di luar kampanye pastinya kita tertibkan kita cegah dulu,”tandasnya. (Nas/red)





