CILEGON, LINTASBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon merekrut 8.771 orang sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah menerangkan bahwa penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS di wilayah tersebut mulai 11 hingga 20 Desember 2023.
Perekrutan sebanyak itu, kata dia, karena setiap satu tempat pemungutan suara (TPS) terdapat tujuh orang dan total keseluruhan TPS di wilayah tersebut sebanyak 1.253 TPS.


Diinformasikan bahwa pendaftaran anggota KPPS akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan masing-masing di Kota Cilegon.
Ia lantas menyebutkan persyaratan menjadi anggota KPPS, yaitu berusia 17 tahun hingga 55 tahun, minimal tamatan sekolah menengah atas (SMA) sederajat, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan tidak menjadi anggota partai politik.
“Diingatkan untuk calon KPPS yang direkrut tidak berafiliasi dengan partai politik atau bukan tim sukses calon anggota legislatif (caleg) sehingga perlu dilihat jejak pengalamannya serta integritasnya,” ujar Nurjanah.


Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 23 hingga 25 Desember 2023. Mereka yang lolos administrasi akan diumumkan dan dimintai tanggapan atau masukan dari masyarakat pada tanggal 23 Desember 2023 sampai 28 Desember 2023.
“Sesuai dengan jadwal pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember. Setelah diumumkan lalu dilakukan pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS yg lolos melalui SIAKBA yg nanti di pantau/didampingi oleh panitia pemungutan suara (PPS) Jadwal Penetapannya pada tanggal 24 Januari 2024, hingga pelantikan KPPS nanti pada tanggal 25 Januari 2024,” kata dia.
Mereka yang dilantik, kata dia, akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
Pada bimtek tersebut, anggota KPPS juga diberikan penguatan agar menjaga integritas, profesional, dan independensi sebagai penyelenggara pemilu.
Sementara itu, untuk honorarium atau gaji anggota KPPS 2024 lanjut dia, mengalami kenaikan menjadi Rp1,1 juta, atau lebih besar daripada honor pada Pemilu 2019 sebesar Rp550 ribu. (boy/red)



