PANDEGLANG, LINTASBANTEN.CO.ID – KKM Kelompok 51 Universitas Bina Bangsa (Uniba) mengadakan kegiatan penyuluhan kesehatan dan hukum.
Penyuluhan hukum ini, mengambil tema ‘’Kenakalan remaja dan dampak hukumnya’’. Sedangkan, penyuluhan kesehatan mengambil judul ‘’Dampak pernikahan bagi kesehatan reproduksi remaja’’. Penyuluhan ini berlangsung, di SMKN 16 Pandeglang dan diikuti 150 siswa-siswi, Jum’at (23/8/2024).
“Sebagai anak remaja, kita ini harus mengetahui bagaimana dampak dari terjadinya kenakalan remaja, dan juga pastinya akan di kenakan pasal-pasal yang telah ditentukan. Pasal 331 UU 1 / 2023, ini salah satu pasal dari kenakalan remaja,” kata Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM Kelompok 51 Uniba, Mohammad Hifni, yang juga sebagai pemateri hukum.
Kemudian dikatakan Hifni, adanya penyuluhan ini, bertujuan guna memberikan sebuah informasi penting bagi siswa-siswi yang ada di SMKN 16 Pandeglang. Disisi lain, kata dia bagaimana dampak dari pernikahan dini bagi seorang remaja, khususnya perempuan.
“Bukan hanya itu saja, penting juga bagi siswa dan juga guna mengingatkan akan bahayanya dari kenakalan remaja dan memiliki dampak yang sangat bahaya. Penyuluhan ini, dilakukan dari berbagai kelompok terkhusus kelompok KKM yang ada di Kecamatan Mandalawangi, yaitu kelompok 48, 49, 50, dan 51,” tandasnya. (boy/red)

