CILEGON, LINTASBANTEN.CO.ID – Selama dua tahun perjalanan kepemimpinan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Andriyanti berbagai langkah strategis telah mewarnai kemajuan program Disperindag, khususnya dalam penguatan sektor perdagangan dan perindustrian.
Pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan tata kelola pasar, stabilisasi harga, hingga pengembangan industri lokal, sebagai bagian dari upaya membangun sistem perdagangan yang tertib, produktif, dan berdaya saing.
Pada sektor perdagangan, Disperindag merapikan tata kelola administrasi pasar melalui pengaktifan kembali kartu kendali pedagang dan surat perjanjian sewa kios sebagai dasar pengelolaan yang tertib dan akuntabel.


Disperindag juga menyusun dokumen perencanaan pasar, seperti UKL/UPL serta kajian penataan Pasar Kranggot yang berfungsi memetakan kebutuhan dan kekurangan infrastruktur pasar.
“Kajian ini menjadi dasar perencanaan pengembangan pasar sekaligus mendukung upaya memperoleh bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya.
Selain itu, dilakukan kajian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendataan ulang pedagang pasar, serta kajian kerja sama pemanfaatan (KSP) pengelolaan parkir melalui KPKNL sebagai langkah optimalisasi pengelolaan aset dan layanan pasar.
“Sejalan dengan arah modernisasi pasar, Disperindag juga melakukan penataan lantai II Pasar Blok F sebagai ruang ekonomi baru yang lebih tertata dan produktif,” katanya.
Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, Disperindag memperluas pelaksanaan operasi pasar dan bazar Ramadan hingga menjangkau 43 kelurahan, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pangan di pasar, serta melakukan pemantauan harga bahan pokok penting secara berkala.
“Upaya ini merupakan bagian dari strategi pengendalian inflasi daerah sekaligus perlindungan konsumen. Untuk mendukung penguatan data dan informasi harga, Disperindag mengembangkan aplikasi pemantauan harga komoditas bahan pokok yang telah memperoleh rekomendasi rancangan kegiatan statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga data harga yang dihasilkan lebih akurat, terstandar, dan dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan daerah,” tuturnya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penguatan pengawasan pangan, Disperindag membangun Laboratorium Rapid Test Pangan di Pasar Blok F. Fasilitas ini berfungsi sebagai sarana pengujian cepat keamanan pangan, khususnya untuk mendeteksi kandungan bahan berbahaya pada produk pangan yang beredar di pasar.
“Keberadaan laboratorium ini memberikan manfaat strategis, antara lain meningkatkan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat, memperkuat sistem pengawasan distribusi pangan, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual di pasar, serta mendukung terwujudnya pasar yang sehat, aman, dan tertib,” terangnya.
Dalam upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha dan mendorong aktivitas ekspor, Disperindag juga memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) bagi pelaku usaha.
Pada sektor perindustrian, Disperindag menyiapkan ruang promosi dan pemasaran bagi IKM dan UMKM melalui Galeri OEMAH JUARE di pusat perbelanjaan, serta mendorong hilirisasi industri agar IKM memiliki peran dalam rantai nilai industri besar.
Selain itu, IKM didorong untuk mendaftarkan produknya ke dalam sistem e-katalog, memperkuat peran produk kerajinan (handicraft) sebagai cendera mata resmi dalam setiap kunjungan antardaerah, serta mendorong pembentukan sentra industri sebagai basis pengembangan IKM yang terintegrasi.
Disperindag juga melakukan standarisasi dan peningkatan mutu produk IKM, serta memfasilitasi promosi produk unggulan IKM Kota Cilegon di tingkat lokal maupun nasional.
Di bidang metrologi legal, Kota Cilegon berhasil meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur.
“Ke depan, Disperindag menargetkan terwujudnya Daerah Tertib Ukur sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan konsumen, kepastian transaksi perdagangan, dan peningkatan kepercayaan publik,” tandasnya. (*/red)




