LINTASBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dari tahap penyelidikan naik ke tahapan penyidikan.
Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Jefri Martahi Silalahi mengatakan, kasus dugaan SBNP naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Januari 2026. Naiknya status tersebut setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
“Yang jelas, perkara ini awalnya penyelidikan setelah pendalaman dan kita gelar perkara, akhirnya sepakat untuk dinaikan ke tingkat penyidikan. Semenjak awal Januari ini statusnya sudah berubah dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ipda Jefri Silalahi kepada awak media saat ditemui di kantornya, Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut, Jefri menjelaskan dugaan perbuatan melawan hukum kasus tersebut. Kata dia, dugaan itu mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga tahapan pelaporan pertanggungjawaban dari Tahun 2017 hingga 2018.
“Yang jelas ada pada tahapan. Ada tahapan yang dilakukan, ada dugaan aturan yang dilanggar. Kenapa demikian, karena tindak pidana korupsi harus ada indikasi perbuatan melanggar hukum baik itu tahapan awal perencanaan, tahapan pelaksanaannya sampai dengan akhir pelaporan pertanggung jawaban,” terangnya.
Saat ini pihaknya telah meminta keterangan saksi sebanyak 30 orang untuk membuka kasus tersebut terang benderang.
Kata Jefri, saksi yang dimintai keterangan yakni saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa tersebut. Kemudian ada juga saksi ahli pidana, ahli navigasi, LKPP dan saksi lainnya, termasuk saksi dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
“Sementara saksi yang sudah kita minta keterangan ada 30 saksi. Itu dari semuanya,” tuturnya.
“Ada (saksi dari Dishub Cilegon yang diperiksa). Kita melakukan pemeriksaan dari instansi-instasi terkait salah satunya adalah Dinas Perhubungan,” sambungnya.
Terkait dengan barang bukti SBNP, lanjut Jefri, telah diamankan pihaknya. Meski telah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jefri menyatakan, penyidikan masih berlanjut. Setelah pemeriksaan saksi selesai digelar, penyidik akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Jadi setelah pemeriksaan saksi kita selesai, selanjutnya kita berkoodinasi dengan BPK RI untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Seperti diketahui, SBNP tersebut dibeli menggunakan anggaran APBD Kota Cilegon tahun 2018 senilai kurang lebih tujuh ratus juta rupiah. Alat tersebut sebelumnya diduga rusak dan dibiarkan terbengkalai di daratan pesisir laut di wilayah Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. (luq)







