PWI Banten ‘Bersih-bersih’ Organisasi: 15 Anggota PWI Kabupaten Tangerang Disanksi, Termasuk Tiga Mantan Ketua

PWI Banten ‘Bersih-bersih’ Organisasi: 15 Anggota PWI Kabupaten Tangerang Disanksi, Termasuk Tiga Mantan Ketua
Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

LINTASBANTEN.CO.ID – Langkah tegas diambil oleh Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme profesi jurnalis.

Secara resmi, organisasi profesi tertua di Indonesia ini menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang. Keputusan ini menjadi sorotan publik lantaran di antara nama-nama yang terseret, terdapat tiga sosok yang pernah menduduki posisi strategis sebagai mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang.

Keputusan krusial ini tertuang dalam Surat Keputusan DKP PWI Banten dengan nomor 05/DKP-Banten/VIII/2026. Penjatuhan sanksi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari proses pemeriksaan panjang serta pertimbangan organisasi yang mendalam terkait dinamika dan persoalan yang terjadi di internal PWI Kabupaten Tangerang.

Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Banten, Muhamad Hopip, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menegakkan aturan main (PD/PRT) PWI. Menurutnya, tidak ada ruang bagi tindakan yang dapat mencoreng nama baik lembaga di mata publik.

“Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme organisasi dan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Hopip dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2026).

PWI Banten menekankan bahwa penegakan disiplin organisasi adalah harga mati untuk menjaga kredibilitas wartawan yang bernaung di bawah bendera PWI.

Hopip menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif tanpa melihat status atau jabatan yang pernah disandang oleh para anggota yang bersangkutan.

Meskipun sanksi ini merupakan teguran keras, PWI Banten memberikan catatan bahwa status pemberhentian ini bersifat sementara. Hal ini menunjukkan adanya ruang bagi para anggota untuk melakukan refleksi maupun menempuh prosedur organisasi yang berlaku jika ingin memberikan pembelaan.

“Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme organisasi dan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Hopip kembali menekankan landasan hukum organisasi yang digunakan.

Lebih lanjut, Hopip menjelaskan bahwa para anggota tetap memiliki hak konstitusional di dalam organisasi untuk memberikan klarifikasi. PWI tetap mengedepankan asas keadilan bagi setiap anggotanya, terlepas dari seberapa berat sanksi yang dijatuhkan.

“Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses sesuai aturan organisasi,” katanya.

Kehadiran mantan petinggi dalam daftar penerima sanksi menjadi bukti bahwa PWI Banten berupaya menjalankan roda organisasi secara transparan dan adil.

Hopip memastikan bahwa status sebagai mantan ketua tidak memberikan keistimewaan atau imunitas bagi siapa pun yang dinilai melanggar aturan organisasi.

“Semua diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Organisasi harus memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Adapun rincian sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan bervariasi sesuai dengan tingkat persoalan masing-masing individu. Berikut adalah daftar inisial dan masa sanksi bagi 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang tersebut:

SHR (Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang): Diberhentikan sementara selama 24 bulan.

SW (Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang): Diberhentikan sementara selama 18 bulan.

SRM (Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang): Diberhentikan sementara selama 18 bulan.

Anggota lainnya yakni PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG, dan HRD: Diberhentikan sementara selama 12 bulan.

Selama masa pemberhentian sementara ini, ke-15 orang tersebut kehilangan seluruh hak keanggotaannya. Mereka dilarang keras menggunakan atribut PWI dalam bentuk apa pun serta tidak diperkenankan membawa nama organisasi dalam aktivitas jurnalistik maupun kegiatan lainnya.

Keputusan berani dari DKP PWI Banten ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh wartawan di wilayah Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang, untuk selalu patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi.

PWI Banten berkomitmen bahwa penyelesaian setiap persoalan internal akan tetap mengacu pada prinsip keadilan dan integritas. Langkah ‘bersih-bersih’ ini dipandang perlu agar kepercayaan publik terhadap institusi pers tetap terjaga di tengah arus informasi yang kian deras.

Keanggotaan dalam organisasi wartawan bukan sekadar status formalitas, melainkan sebuah tanggung jawab moral untuk menyajikan kebenaran dan menjaga perilaku yang selaras dengan nilai-nilai jurnalistik yang sehat. Dengan dicabutnya hak atribut secara penuh bagi para anggota yang disanksi, PWI Banten memberikan sinyal kuat bahwa organisasi ini sangat serius dalam melakukan pembenahan internal demi masa depan pers yang lebih berkualitas. (luq)