LINTASBANTEN.CO.ID – Kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kini tengah menjadi sorotan tajam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon secara resmi mengeluarkan peringatan dini terkait potensi ancaman likuiditas anggaran atau risiko kekosongan kas daerah pada paruh kedua tahun anggaran 2026. Kekhawatiran ini muncul menyusul laporan capaian pendapatan yang dinilai masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, 8 September 2026, terungkap bahwa performa finansial daerah belum menunjukkan tren yang menggembirakan. Padahal, anggaran tersebut merupakan mesin utama untuk menjalankan berbagai program pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di kota baja tersebut.
Data menunjukkan bahwa pada semester I tahun 2026, realisasi pendapatan daerah baru menyentuh angka 45,71 persen. Secara nominal, angka tersebut setara dengan Rp909.845.619.210 dari total target APBD Murni 2026 yang dipatok sebesar Rp1.935.841.743.000.
Meskipun capaian pendapatan belum mencapai separuh dari target, Pemerintah Kota justru mengambil langkah berani dengan menaikkan target pendapatan dalam APBD Perubahan menjadi Rp1.956.985.615.571. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp20.938.335.303. Langkah ini dinilai paradoks oleh legislatif, mengingat beban untuk mengejar ketertinggalan di sisa tahun ini akan semakin berat.
Anggota DPRD Kota Cilegon, Hidayatullah, yang mewakili pandangan kolektif fraksi-fraksi, memberikan catatan kritis terhadap postur anggaran tersebut.
Ia menilai ada ketidaksesuaian antara realita di lapangan dengan optimisme administratif yang ditunjukkan Pemkot.
“Ada potensi menciptakan tekanan likuiditas kas daerah pada semeter II. Ini kejanggalan dan pertanyaan kolektif dari fraksi-fraksi,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Selain total pendapatan, performa Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak luput dari kritik. Hingga saat ini, realisasi PAD baru mencapai 40,40 persen dari target sebesar Rp1.042.688.150.994. Meskipun dalam rancangan APBD Perubahan terdapat kenaikan PAD dari Rp830.228.901.668 menjadi Rp836.728.901.668, hal ini justru memicu keraguan di kalangan anggota dewan.
Fraksi-fraksi di DPRD mempertanyakan basis data dan kajian apa yang digunakan Pemkot sehingga merasa sangat optimis terhadap penambahan target tersebut di tengah realisasi yang masih minim. Terlebih, Cilegon sangat bergantung pada sektor industri, khususnya pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Fraksi mempertanyakan dengan tegas kertas kerja basis kajian potensi riil dari Kawasan industri (sektor BPHTB-red) yang melandasi soal optimistme adminitrasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Hidayatullah, jika kajian potensi riil tersebut tidak kuat, maka angka-angka yang disajikan dalam APBD Perubahan hanya akan menjadi angka di atas kertas yang sulit dieksekusi, yang pada akhirnya akan memperparah risiko kegagalan bayar atau kekosongan kas di akhir tahun.
Persoalan tidak berhenti pada sisi pendapatan. Sisi belanja daerah pun mendapatkan sorotan yang sama tajamnya. DPRD mencatat adanya kenaikan belanja daerah yang semula Rp2.001.841.743.000 menjadi Rp2.083.427.015.31. Namun, kenaikan ini dianggap tidak berbanding lurus dengan kualitas belanja yang pro-rakyat.
Ada pergeseran alokasi yang dinilai kurang ideal, di mana belanja pegawai justru membengkak sementara pos belanja lainnya yang bersifat produktif malah mengalami penurunan. Bagi masyarakat di kota besar seperti Cilegon, kualitas belanja daerah sangat menentukan efektivitas pelayanan publik dan pemeliharaan fasilitas kota.
“Ada kebalikan belanja pegawai dan malah belanja lainnya turun. Kualitas belanja daerah mengalami penurunan kualitas belanja. Kami menyoroti pergeseran belanja daerah yang cenderung konsumtif mengalami kenaikan,” tandasnya.
Hidayatullah, yang merupakan kader Partai Beringin, menekankan bahwa kondisi ini sangat riskan. Kenaikan belanja yang bersifat konsumtif di tengah pendapatan yang belum mencapai target dapat memicu krisis finansial internal pemerintahan. Jika likuiditas terganggu, dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas, mulai dari terhambatnya pembayaran pihak ketiga hingga potensi macetnya program-program bantuan sosial.
Dengan sisa waktu yang semakin sempit di tahun 2026, Pemkot Cilegon dituntut untuk bekerja ekstra keras dan konsisten dalam menggali potensi pendapatan. Transparansi mengenai “kertas kerja” yang dipertanyakan oleh DPRD menjadi kunci agar publik dan legislatif bisa memahami arah kebijakan keuangan daerah. (luq)






