CILEGON, LINTASBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Sebanyak 50 petugas diterjunkan ke lapangan untuk menyisir sekitar 300 wajib pajak restoran guna mencocokkan laporan omzet dengan pajak yang disetorkan.
Langkah tegas ini diambil demi mengejar sisa target penerimaan pajak restoran Kota Cilegon yang saat ini telah merealisasikan Rp35 miliar atau 73,68 persen dari target total Rp47,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perpajakan dan Pendapatan Daerah BPKPAD Kota Cilegon, Hadi Permana, menegaskan bahwa petugas tidak lagi sekadar menerima laporan administrasi dari wajib pajak, melainkan memverifikasi langsung pembukuan usaha di lapangan.
”Kami cross-check langsung ke lokasi. Data transaksi dan pembukuan disandingkan dengan nominal pajak yang mereka bayarkan. Kami ingin memastikan data yang dilaporkan sesuai kondisi riil,” tegas Hadi, Selasa (29/9/2026).
Hadi menambahkan, jika dalam pengawasan rutin ditemukan indikasi manipulasi atau ketidaksesuaian laporan omzet, BPKPAD akan langsung menaikkan status pengawasan menjadi pemeriksaan pajak mendalam.
”Jika terindikasi ada kejanggalan dari hasil analisis tim, wajib pajak tersebut akan kita naikkan statusnya untuk diperiksa secara spesifik. Satu tim pemeriksa akan difokuskan penuh pada satu restoran dengan durasi pemeriksaan hingga 20 hari kerja,” ujarnya.
Melalui audit lapangan yang ketat dan terukur ini, BPKPAD optimistis dapat menekan kebocoran pajak daerah sekaligus merealisasikan target penerimaan PBJT restoran hingga 100 persen sebelum akhir tahun anggaran. (*/red)







