KPU Cilegon Ingatkan Bacaleg Upload Pendaftaran di Silon

KPU Cilegon Ingatkan Bacaleg Upload Pendaftaran di Silon

CILEGON, LINTASBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Cilegon. Namun begitu, sampai saat ini belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU Kota Cilegon.

“Sampai saat ini belum ada yang mendaftar, tapi sudah ada 10 Partai Politik (Parpol) yang konfirmasi dari 18 Parpol yang ada di Cilegon,” kata Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, Irfan menyampaikan, KPU Kota Cilegon membuka pendaftaran sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Untuk tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir tepatnya pada tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Irfan.

Lebih lanjut Irfan menyampaikan, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh Parpol. Diantaranya yakni, harus mendapatkan persetujuan sebagai bakal calon dan berkas pendaftaran ditandatangani pengurus Parpol masing-masing.

“Tapi rata rata Parpol, terkait persyaratan mengaku kesulitan terhadap proses pengurusan di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Lantaran semua data persyaratan bakal calon, maupun pengajuan administrasi pencalonan harus di upload ke dalam Silon,” ungkapnya.

Irfan menghimbau kepada para Parpol sebelum mengajukan pencalonan ke KPU Kota Cilegon agar memastikan terlebih dahulu syarat -syarat yang ditentukan sudah terpenuhi.

“Kami menghimbau kepada Parpol agar memastikan syarat-syarat pencalonan sudah terpenuhi dan sesuai dengan bentuk formulir pengajuan bakal calon dan pendaftaran calon. Seperti persetujuan Parpol tingkat pusat pengurus pusat dan haru memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dan lain sebagainya,” katanya. (Red)