CILEGON, LINTASBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan ribuan butir Hexymer dan Tramadol berikut pelakunya dipinggir jalan tepatnya di Jalan Yos Sudarso Lingkungan Sawah, Kelurahan Lebakgede Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa (10/1/2023).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang laki-laki inisial AS (29) warga Lingkungan Sawah, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon pada Selasa 3 Januari 2023 sekira jam 20.30 WIB.
“PS Kanit 1 Satnarkoba Polres Cilegon Aiptu Dadan mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki- laki yang mengaku bernama AS (29) ketika di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS (29) ditemukan barang bukti berupa 58 lempeng obat diduga Tramadol HCI yang per paketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 580 butir, 58 paket obat diduga haxymer yang tiap paket berisi 10 butir dengan total keseluruhan 580 butir,” tuturnya.
Kemudian turut diamankan juga satu botol obat diduga haxymer berisi 1.000 butir, satu botol obat diduga haxymer berisi 800 butir, satu pack plastik klip, satu buah tas kecil warna hitam, uang sebesar Rp.115.000, dan satu buah Handphone merk Itel warna hijau. “Obat tersebut di edarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari saudara BOSDINO saat ini DPO,”ujarnya.
Menurut Iptu Syamsul bahri bahwa tersangka AS (29) dapat dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,” tutupnya. (red)




