LINTASBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menguji tujuh penjabat eselon II. Uji kompetensi tersebut berlangsung selama dua hari, mulai Senin (6/4/2026) hingga Selasa (7/4/2026) yang berlangsung di gedung Asessment Center.
Adapun tujuh pejabat yang mengikuti uji kompetensi tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah strategis di lingkungan Pemkot Cilegon.
Mereka di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sri Widayati; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapperida), Achmad Jubaedi; Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Sakri; Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Lia Nurlia Mahatma; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Tb Dendi Rudiatna; Staf Ahli Bidang Sosial, SDM dan Kemasyarakatan, Andriyanti; serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Lendy Delyanto.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan pada BKPSDM Kota Cilegon, Dewi Herlina, mengatakan bahwa uji kompetensi merupakan hal yang lazim dalam birokrasi untuk mengukur potensi pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cilegon.
Menurutnya, sebagian peserta yang mengikuti uji kompetensi merupakan pejabat yang masa berlaku sertifikat kompetensinya telah habis, sehingga perlu dilakukan pembaruan. Uji kompetensi tersebut dilakukan secara berkala setiap tiga tahun.
“Dari tujuh peserta yang mengikuti uji kompetensi hari ini memang sudah habis masa berlakunya, sertifikat sudah habis, jangka waktu untuk ujikom setelah tiga tahun harus diperbarui lagi,” kata Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 27 hingga 28 pejabat eselon II yang masa berlaku sertifikat kompetensinya telah habis. Namun, sebagian besar telah mengikuti tahapan uji kompetensi sebelumnya.
“Sebenarnya ini tahapan yang terakhir, tahun 2026 ini tujuh orang sisanya, selebihnya sudah mengikuti,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya rotasi dan mutasi jabatan, Dewi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota Cilegon, Robinsar.
“Itu kembali ke kebijakan pimpinan, memang di dalam penerapan manajemen talenta salah satunya itu kita melihat hasil ujikompetensi dari penjabat eselon dua hari ini,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hasil uji kompetensi akan menjadi salah satu pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan ke depan.
“Nanti pimpinan akan melihat hasil ujikom masing-masing eselon dua ini. Itu akan jadi pertimbangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi tersebut juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Cilegon dalam memenuhi penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Ia menambahkan, dalam tiga tahun ke depan para pejabat tersebut akan kembali menjalani asesmen ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk pejabat eselon III dan IV, proses uji kompetensi telah selesai dilaksanakan. Bahkan, pihaknya juga telah menerima hasil pemetaan atau profiling ASN dari pemerintah pusat.
“Eselon tiga sudah selesai ujikom, kemarin kebetulan kita mendapatkan dari pusat profiling ASN. Eselon empat juga sudah,” ungkapnya.
Saat ini, Pemkot Cilegon tinggal menunggu tahapan akhir berupa ekspose di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, setelah sebelumnya menyelesaikan penginputan data melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata). (luq)







