BPHTB Cilegon Dikoreksi, DPRD Minta Pemkot Buka Data dan Strategi Menutup Defisit APBD-P 2026

BPHTB Cilegon Dikoreksi, DPRD Minta Pemkot Buka Data dan Strategi Menutup Defisit APBD-P 2026
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh.

LINTASBANTEN.CO.ID – Rencana Pemerintah Kota Cilegon mengoreksi target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Perubahan APBD 2026 menjadi perhatian DPRD Kota Cilegon.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatuloh, meminta pemerintah daerah tidak hanya menjelaskan alasan penurunan target, tetapi juga membeberkan dasar perhitungannya. Menurutnya, perubahan target pendapatan perlu diikuti dengan penjelasan mengenai dampaknya terhadap keseluruhan postur APBD-P 2026.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan bahwa target BPHTB akan disesuaikan karena sejumlah investasi belum terealisasi.

Rahmatuloh mengapresiasi keterbukaan tersebut. Namun, ia mempertanyakan sejak kapan pemerintah mengetahui bahwa investasi yang menjadi dasar perhitungan BPHTB belum terealisasi.

“Jika memang investasi belum terealisasi, pertanyaannya, sejak kapan TAPD mengetahui hal ini? Apakah sejak awal penyusunan Perubahan APBD, atau baru belakangan setelah ada tekanan fiskal? BPHTB ini bukan pos kecil. Dalam struktur PAD di Perubahan APBD 2026, Penerimaan Pajak Daerah ditargetkan naik Rp6,5 miliar, dan BPHTB adalah salah satu komponen di dalamnya. Kalau target BPHTB dikoreksi turun, artinya ada asumsi awal yang tidak akurat,” ujar Rahmatuloh.

Sorotan Rahmatuloh tidak hanya berkaitan dengan target BPHTB. Ia juga mengaitkan koreksi tersebut dengan kondisi fiskal dalam APBD-P 2026.

Berdasarkan angka yang disebutkan dalam bahan pernyataannya, defisit anggaran meningkat dari Rp66 miliar menjadi Rp126,44 miliar. Pada saat yang sama, belanja modal turun Rp23,45 miliar, dari Rp187,77 miliar menjadi Rp164,31 miliar.

Menurut Rahmatuloh, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menjelaskan sumber pendapatan yang akan digunakan apabila target BPHTB kembali dikoreksi.

“Jika BPHTB dikoreksi turun lagi, dari mana sumber pendapatan penggantinya? Apakah TAPD akan memangkas belanja lagi? Atau menambah defisit? Atau mengandalkan SILPA yang entah kapan cair? Ini harus dijelaskan secara transparan, bukan sekadar ‘target disesuaikan’,” tegasnya.

Isu akurasi target pendapatan juga sebelumnya menjadi perhatian DPRD Cilegon dalam pembahasan anggaran. Pada Agustus 2026, DPRD sempat menyoroti angka target BPHTB dan pajak reklame dalam dokumen pendapatan yang dinilai perlu diperbaiki sebelum pembahasan dilanjutkan.

Selain meminta penjelasan mengenai angka BPHTB, Rahmatuloh juga mempertanyakan penyebab sejumlah investasi yang menjadi dasar proyeksi pendapatan belum terealisasi.

Menurutnya, pemerintah perlu mengurai persoalan tersebut agar koreksi target pendapatan tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

“Kalau akar masalahnya tidak dibenahi, tahun depan kita akan menghadapi persoalan yang sama,” tambahnya.

Rahmatuloh menilai penyebab investasi belum terealisasi perlu dibedah secara lebih rinci, termasuk kemungkinan berkaitan dengan perizinan, kesiapan lahan, iklim investasi, maupun investasi yang belum memiliki kepastian realisasi.

Ia juga meminta adanya keterbukaan data terkait capaian BPHTB hingga triwulan berjalan serta proyeksi penerimaan sampai akhir tahun.

“Jangan sampai ada kesan tutup-tutupi atau asal-asalan. Kami akan meminta penjelasan resmi, termasuk data realisasi BPHTB sampai triwulan berjalan, proyeksi ke depan, dan langkah konkret menutup kekurangan,” katanya.

Untuk memastikan koreksi target pendapatan dapat dipertanggungjawabkan, Rahmatuloh menyampaikan empat tuntutan kepada Sekda dan TAPD.

Pertama, membuka data realisasi BPHTB secara transparan kepada DPRD dan publik. Kedua, menjelaskan secara rinci penyebab investasi yang menjadi dasar proyeksi pendapatan belum terealisasi.

Ketiga, pemerintah diminta menyampaikan strategi untuk menutup kekurangan pendapatan tanpa mengorbankan belanja mandatory dan program prioritas masyarakat. Keempat, DPRD meminta dilibatkan secara formal dalam pembahasan koreksi target pendapatan.

Permintaan tersebut ditempatkan Rahmatuloh sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami di Komisi 3 akan mengawal isu ini secara serius. Jangan sampai APBD-P 2026 yang defisitnya sudah membengkak ini semakin rapuh karena perencanaan pendapatan yang tidak akurat. Rakyat Cilegon berhak mendapatkan anggaran yang kredibel, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan mereka,” tandasnya. (luq)