LINTASBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk pekerja sektor informal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD Kota Cilegon kepada ahli waris almarhum Agus Irianto, pekerja rentan dari segmen pengemudi ojek online (ojol), Jumat (9/10/2026).
Penyerahan santunan dilaksanakan langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar di rumah duka, Jalan Purbaya, Link. Palas No. 275, RT/RW 16/1, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Camat Cilegon, Lurah Bendungan, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon.
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Cilegon terhadap pekerja rentan dan keluarga yang ditinggalkan ketika risiko sosial terjadi.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didukung APBD, pemerintah daerah berupaya memberikan akses perlindungan bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dapat menjangkau seluruh kelompok pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online.
Menurutnya, pekerja rentan juga membutuhkan perlindungan agar keluarga mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.
“Pemerintah Kota Cilegon ingin memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, termasuk para pengemudi ojek online. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memiliki risiko dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu, melalui dukungan APBD, kami berupaya memperluas perlindungan agar semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Robinsar.
Ia menambahkan, penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Agus Irianto diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja rentan di Kota Cilegon.
“Kami berharap santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. Ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Cilegon akan terus mendorong sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh perangkat daerah agar cakupan perlindungan bagi pekerja rentan semakin luas,” tambahnya.
Robinsar juga berharap jumlah pekerja rentan yang memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkat pada masa mendatang. Namun, perluasan kepesertaan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kondisi fiskal daerah.
“Ke depan, kami berharap jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dapat terus bertambah. Tentu, upaya perluasan kepesertaan ini akan kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kondisi fiskal daerah agar program dapat berjalan secara berkelanjutan. Kami ingin semakin banyak pekerja rentan di Kota Cilegon memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan dan kemampuan APBD,” tegas Robinsar.
Sementara itu, pihak keluarga almarhum Agus Irianto, Indra menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Cilegon, Pemerintah Kota Cilegon, serta BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian dan santunan yang diberikan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Cilegon beserta jajaran Pemerintah Kota Cilegon atas perhatian dan santunan yang diberikan kepada keluarga kami. Kami bersyukur almarhum telah terdaterdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yg dibaiayai APBD Cilegon sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat menerima manfaat perlindungan tersebut. Semoga program ini terus berlanjut dan semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan,” ungkap Indra.
Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon bersama BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah terkait akan terus mendorong sosialisasi serta perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial sekaligus memperluas akses bagi pekerja sektor informal. (luq)







