LINTASBANTEN.CO.ID – Rapat pembahasan Prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Kota Cilegon menjadi sorotan tajam publik yang berlangsung di Aula DPRD Cilegon, Kamis (30/7/2026).
Suasana panas di seluruh gedung DPRD Kota Cilegon setelah Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN, Rahmatullah, melontarkan kritik keras terhadap dokumen yang disodorkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rahmatullah secara gamblang mengungkap adanya puluhan kejanggalan dalam dokumen tersebut.
Menurutnya, temuan ini bukan sekedar masalah administratif biasa, melainkan menyentuh esensi kredibilitas pemerintah dalam perencanaan keuangan daerah yang bersumber dari pajak rakyat. Ketidakkonsistenan data yang dianggap berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas publik.
“Yang kami lihat bukan hanya angka yang berubah, tetapi logika fiskalnya juga berubah. Kalau dokumen perencanaan saja sudah menyimpan banyak pertanyaan, bagaimana masyarakat bisa yakin APBD dikelola secara akuntabel?,” tegas Rahmatullah dengan nada penuh tanya.
Salah satu poin paling krusial yang menjadi bahan termasuk adalah menambahkan angka defisit yang dinilai tidak masuk akal. Berdasarkan dokumen prognosis yang diterima DPRD, proyeksi defisit APBD tercatat menyentuh angka Rp131,27 miliar. Angka ini melonjak drastis hampir dua kali lipat dibandingkan dengan defisit pada APBD murni yang sebelumnya dipatok sebesar Rp66 miliar.
Keanehan ini semakin mencolok karena pada saat yang sama, pendapatan daerah justru diproyeksikan melampaui target atau di atas 100 persen. Secara logika ekonomi sederhana, peningkatan pendapatan seharusnya tidak mampu menekan angka defisit, namun yang terjadi di Cilegon justru sebaliknya.
“Bagaimana mungkin pendapatan naik, tapi defisit malah melonjak hampir 100 persen? Ini bukan kondisi yang lazim dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmatullah menonjolkan rasio defisit tersebut yang diperkirakan mencapai 6,75 persen terhadap pendapatan daerah. Angka ini memicu kekhawatiran terkait kepatuhan pemerintah daerah terhadap Batas Maksimal Defisit yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Jika batasan ini dilanggar, kredibilitas fiskal Kota Cilegon berada dalam pertaruhan besar.
Sektor belanja daerah juga tidak luput dari kritik pedas. Sorotan utama didirikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon. Dalam laporan realisasi Semester I, modal belanja yang dialokasikan hingga puluhan miliar rupiah ternyata baru menyentuh angka realisasi 0,03 persen.
Lebih mengejutkan lagi, untuk pos belanja jalan dan irigasi, realisasinya masih tercatat nol rupiah alias belum ada pengerjaan sama sekali yang terbayarkan.
Namun, dalam dokumen prognosis tersebut, pemerintah justru memasang target yang berambisi bahwa hampir seluruh anggaran akan mampu terserap pada akhir tahun.
Rahmatullah menilai optimisme ini tidak berpijak pada kenyataan lapangan yang ada selama enam bulan pertama.
“Kalau enam bulan pertama hampir tidak bergerak, apa dasar keyakinannya bahwa enam bulan berikutnya bisa menyerap hampir seluruh anggaran? DPRD membutuhkan penjelasan yang rasional, bukan sekedar optimisme,” tegasnya.
Selain masalah belanja, sektor pendapatan juga menyimpan anomali. Pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang baru terealisasi sekitar 9,9 persen pada Semester I secara ajaib diproyeksikan akan melonjak drastis pada Semester II.
Tidak hanya itu, proyeksi pendapatan dari sanksi administrasi pajak bahkan diperkirakan meningkat lebih dari 22 kali lipat hanya dalam kurun waktu enam bulan.
Rahmatullah menilai proyeksi-proyeksi tersebut terkesan dipaksakan tanpa didukung oleh metodologi yang jelas maupun analisis risiko fiskal yang mendalam.
Ia juga menyoroti kesalahan konsep akuntansi, di mana dokumen tersebut sudah mencantumkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada realisasi Semester I. Padahal secara aturan, SiLPA baru bisa dipastikan setelah penutupan tahun anggaran.
Bagi Rahmatullah, fungsi pengawasan DPRD harus berjalan maksimal untuk memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara efektif.
Ia menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan adalah bagian dari tanggung jawab anggota dewan konstitusi kepada konstituennya di Kota Cilegon.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan. Kami sedang menjaga uang rakyat. Jika ada angka yang tidak logis, kami wajib bertanya. Jika ada proyeksi yang terlalu optimistis, kami wajib meminta dasar perhitungannya,” ungkapnya.
Rahmatullah menegaskan bahwa transparansi data adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Tanpa dokumen perencanaan yang kredibel dan dapat diuji, program-program pembangunan di Kota Cilegon pendanaan hanya akan menjadi catatan di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
“Kepercayaan masyarakat terhadap APBD dimulai dari kualitas dokumennya. Jika dokumennya saja menyisakan begitu banyak pertanyaan, maka menjadi tugas DPRD untuk memastikan seluruh kejanggalan itu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tandasnya. (luq)







