LINTASBANTEN.CO.ID – Kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, kini tengah menjadi sorotan publik bukan karena kepadatan arusnya, melainkan munculnya kabar miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Sejumlah pedagang asongan yang mencari nafkah di gerbang utama penghubung Pulau Jawa dan Sumatra tersebut mengaku menjadi sasaran pemalakan oleh oknum dengan jumlah yang cukup fantastis bagi kantong pedagang kecil.
Isu ini mencuat ke permukaan setelah beberapa potongan video pengakuan para pedagang viral di berbagai platform media sosial. Para pedagang yang sehari-hari menjajakan makanan, minuman, hingga aksesoris kepada penumpang kapal feri ini mengeluhkan besaran uang yang diminta yang mencapai ratusan ribu rupiah.
Dugaan pungli ini disinyalir melibatkan oknum yang mengatasnamakan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasgap) serta pihak PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak. Hingga saat ini, laporan mengenai praktik ilegal tersebut terus menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Banten dan para pengguna jasa penyeberangan.
Berdasarkan kesaksian para pedagang yang dihimpun dari berbagai sumber media sosial, modus yang digunakan oknum tersebut adalah dengan mewajibkan pedagang membeli rompi sebagai syarat untuk bisa berjualan di area pelabuhan. Tidak tanggung-tanggung, harga satu unit rompi tersebut dipatok sebesar Rp650 ribu.
Bagi pedagang asongan yang penghasilannya tidak menentu, angka tersebut tentu sangat membebani. Namun, mereka tidak memiliki banyak pilihan. Jika tidak membayar, tindakan represif diduga bakal diterima oleh para pedagang.


Dalam unggah video tersebut, salah seorang pedagang mengungkapkan, dirinya diminta membayar Rp650 ribu dengan alasan untuk pembelian rompi. Pedagang yang tidak memiliki uang disebut mengalami tindakan penyitaan barang dagangan dan diminta membayar sejumlah uang untuk mengambil kembali barang tersebut.
“Pemilik kapal ASDP Rp650 ribu untuk membeli rompi. Kalau tidak punya uang, dirampas dagangannya, disuruh nebus pakai duit Rp500 ribu. Dari bulan kemarin, untuk tiga bulan,” ungkapnya.
Kutipan tersebut menggambarkan betapa beratnya tekanan yang dihadapi para pedagang di lapangan. Selain harus membayar “uang rompi”, mereka yang menunggak atau tidak mampu membayar juga dipaksa mengeluarkan uang tebusan sebesar Rp500 ribu hanya untuk mendapatkan kembali barang dagangan mereka yang disita
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak bulan lalu dan direncanakan untuk mencakup periode tiga bulan ke depan. Para pedagang mengaku berada dalam posisi terjepit karena area Pelabuhan ASDP Merak adalah satu-satunya ladang ekonomi bagi mereka.
Tekanan tidak berhenti pada penyitaan barang saja. Para pedagang juga menghadapi ancaman verbal berupa pengusiran jika mereka tetap nekat berjualan tanpa mengikuti “aturan main” yang ditetapkan oknum tersebut. Jika tidak membeli rompi dan tidak membayar pungutan rutin bulanan, mereka dilarang keras menginjakkan kaki untuk berdagang di kawasan pelabuhan.
Hal ini tentu sangat ironis mengingat pelabuhan merupakan objek vital nasional yang seharusnya steril dari praktik-praktik premanisme maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat kecil.
Para pedagang asongan yang seharusnya mendapat perlindungan dan penataan, justru diduga dijadikan “sapi perah” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak maupun pihak yang disebut dalam pengakuan pedagang terkait dugaan pungutan tersebut. (luq)





