LINTASBANTEN.CO.ID – Sebanyak 42 makam di Lingkungan eks Bunder, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mulai dipindahkan ke lokasi pemakaman baru di Lingkungan Linggarjati, Rabu (9/9/2026).
Pemindahan makam tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dari ahli waris serta persetujuan atau Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama. Proses pemindahan juga diketahui oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Dari total sekitar 42 makam yang akan direlokasi, tahap awal pemindahan dilakukan terhadap sembilan makam yang telah siap. Makam-makam tersebut selanjutnya ditempatkan di lahan baru yang telah disiapkan oleh PT GJI di Lingkungan Linggarjati.



Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon, Edhie Hendarto, mengatakan proses pemindahan diawali dengan penggalian makam yang telah memenuhi kesiapan untuk direlokasi.
“Hari ini rencananya kita memindahkan makam yang ada disini lebih kurang ada 42 makam. Sementara yang sudah siap untuk dipindahkan ada 9. Kemudian dari sini dipindahkan ke lahan baru yang sudah disiapkan oleh PT GJI di Lingkungan Linggarjati. Jadi saat ini kita sudah memulai penggalian untuk makam-makam yang akan dipindahkan tersebut,” kata Edhie kepada awak media saat ditemui di lokasi pemindahan makam, Rabu (9/9/2026).
Edhie mengungkapkan area makam yang berada di eks Bunder sebelumnya memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi. Sementara itu, lahan baru yang disiapkan di Lingkungan Linggarjati memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi atau sekitar empat kali lebih luas dibandingkan lokasi sebelumnya.
Selain luas lahan, lokasi baru juga dilengkapi dengan akses jalan dan penerangan. Pemerintah bersama perusahaan juga merencanakan pembangunan sejumlah fasilitas pendukung, di antaranya musala dan sekretariat untuk kawasan pemakaman.
Di lokasi baru tersebut, kata Edhie pemerintah melihat adanya ruang yang lebih memadai untuk penataan makam sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan ziarah.
“Di Linggarjati ini lahan kosong yang disiapkan oleh perusahaan untuk relokasi lahan ini. Jadi sebagai informasi bahwa lahan eks bunder ini seluas 2000 meter sementara di ganti oleh perusahaan dengan lahan sekitar 8000 meter dengan fasilitas ada akses jalan kemudian juga ada penerangan, kedepannya juga direncanakan untuk membangun musola dan sekretariat untuk makam,” tuturnya.
Edhie menyebut sembilan makam yang dipindahkan pada tahap awal menjadi bagian dari proses penataan yang dilakukan secara bertahap.
“Ini untuk awal. Kita mengawali 9 makam ini untuk kita pindahkan. Ini bukti keseriusan dari perusahaan dan pemerintah juga untuk memfasilitasi pemindahan ini,” ujarnya.
Pemindahan makam tidak semata-mata berkaitan dengan penyediaan lahan yang lebih luas. Menurut Edhie, kondisi lokasi pemakaman lama sudah tidak layak, terutama dari sisi kondisi lingkungan dan akses masyarakat.
Saat musim hujan, lokasi makam disebut kerap terendam air. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyediaan lokasi baru.
“Karena ini juga kan makam yang sudah tidak layak. Kalau musim hujan juga terendam oleh air, banjir, terus kedepan perusahaan juga melakukan pemagaran di area lahan milik mereka sehingga dari sini aja mengurangi akses masyarakat yang ingin berziarah. Untuk itu kita memfasilitasi untuk pemindahan makam sehingga masyarakat bisa berziarah,” tuturnya.
Selain persoalan kondisi lahan, akses menuju makam menjadi perhatian dalam proses relokasi. Pemerintah berharap keberadaan lokasi baru dapat membuat makam tetap mudah dikunjungi oleh keluarga maupun masyarakat yang ingin berziarah.
“Ini bentuk penghormatan kita juga terhadap makam-makam yang sudah ada bahwa mereka juga sebetulnya masih sebagai nenek moyang dari orang-orang yang dimakamkan disini, masih bisa dikunjungi, masih diziarahi,” tuturnya.
Dalam proses pemindahan tersebut, status lahan pemakaman juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan. Edhie menjelaskan bahwa lahan makam di lokasi lama berstatus wakaf.
Karena status tersebut, proses pengalihan dan pemindahan dilakukan dengan mengacu pada persetujuan dari Kementerian Agama.
“Status lahannya wakaf. Makanya disini kita juga bekerja berdasarkan SK Kementrian Agama untuk melakukaan proses pengalihan ini. Karena ini sudah wakaf ranah Kementrian Agama,” ungkapnya.
Dengan adanya lahan pengganti yang lebih luas, area eks Bunder nantinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perusahaan. Sementara kebutuhan pemakaman masyarakat diarahkan ke lokasi baru di Linggarjati.
Dengan adanya relokasi tersebut, Edhie berharap dapat memberikan kondisi yang lebih layak bagi makam sekaligus mempertahankan akses masyarakat untuk berziarah. Penataan lokasi baru juga disiapkan dengan sejumlah fasilitas pendukung agar kawasan pemakaman dapat digunakan secara lebih baik.
“Ya bisa dilihat seperti ini tidak layak. Tidak layak dari sisi lokasi dan tidak layak dari sisi akses masyarakat yang ingin berziarah. Kita berharap kemaslahatan untuk semuanya. Untuk yang hidup dan juga untuk yang sudah meninggal,” tutupnya. (luq)




