LINTASBANTEN.CO.ID – Aksi nekat para sopir truk yang memarkirkan kendaraan besar mereka secara sembarangan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon akhirnya memicu tindakan tegas dari otoritas terkait.
Parkir liar ini bukan sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pengendara lain, terutama risiko kecelakaan tabrak belakang yang seringkali berakibat fatal.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, bekerja sama dengan Satlantas Polres Cilegon dan Jasa Raharja Banten, bergerak melakukan penertiban pada Rabu (5/8/2026). Fokus operasi kali ini menyasar titik rawan di Lingkungan Kalitimbang, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, di mana deretan truk tambang sering terlihat “ngetem” meski rambu dilarang berhenti terpampang jelas di lokasi tersebut.
Kondisi di lapangan menunjukkan pemandangan yang ironis. Banyak truk besar justru diparkir tepat di bawah papan rambu larangan berhenti. Hal ini memaksa kendaraan lain yang melintas di JLS untuk melakukan manuver berbahaya atau mengalami hambatan laju kendaraan akibat penyempitan jalan yang signifikan.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Cilegon, Fatur R Sadely, mengungkapkan kekecewaannya terhadap rendahnya kesadaran para sopir.
Pihaknya kini mengedepankan langkah persuasif berupa teguran keras sebelum melimpahkan penindakan sepenuhnya ke ranah kepolisian.
“Kita dengan Satlantas dan Jasa Raharja melakukan peneguran. Dimana banyak kendaraan yang melakukan parkir. Bukan hanya di badan jalan tetapi mreka karpir justru di bawah rambu-rambu, rambu tersebut rambu larangan,” ujar Fatur kepada awak media di sela-sela penertiban.
Dampak dari parkir liar ini sangat terasa bagi mobilitas masyarakat di Cilegon. Jalan yang seharusnya memiliki kapasitas luas menjadi menyempit, menciptakan titik buta (blind spot) dan risiko tabrakan bagi kendaraan dari arah belakang yang melaju kencang di jalur tersebut.
“Maka kami memberikan teguran agar tidak terulang kembali. Karena kalau sudah yang tadi seperti kita lihat terjadi penyempitan jalan otomatis menimbulkan rawan kecelakaan,” ucap Fatur.
Lebih lanjut, Fatur menjelaskan bahwa secara regulasi, area steril dari kendaraan berhenti bukan hanya tepat di titik rambu berada, melainkan mencakup radius tertentu untuk memastikan pandangan pengendara tidak terganggu.
“Rambu itu yang kita konsen sekarang, peneguran, rambu dilarang berhenti. Tetapi kendaraan tambang ini bukan hanya berhenti tetapi melakukan parkir yang waktu cukup lama. Radiusnya sendiri harusnya 100 meter kedepan dan 100 meter ke belakang,” paparnya.
Meski saat ini petugas masih mengedepankan pembinaan dengan mengecek surat-surat kendaraan dan memberikan teguran lisan, Dishub menegaskan tidak akan segan mengambil langkah lebih jauh jika pelanggaran terus berulang.
“Kali ini kita baru lakukan teguran, nanti selanjutnya lebih ke ranah kepolisian,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ps Kanit Kamsel Satlantas Polres Cilegon, Aipda Uci Sunandar, menyoroti alasan-alasan klasik para sopir truk yang seringkali meremehkan keselamatan umum. Alasan seperti “hanya makan sebentar” menjadi pemicu utama kemacetan dan risiko kecelakaan di JLS.
“Bukan hanya berhenti, tapi parkir yang lama. Mereka makan, mungkin makan sebentar tetapi sopri tidak ada. Nah ini peyebab terjadinya hambatan laju kendaraan di JLS,” ucap Uci.
Menurut Uci, kehadiran truk yang parkir statis di bahu jalan adalah bom waktu bagi pengguna jalan lainnya. Angka kecelakaan di wilayah Cilegon yang belakangan ini didominasi oleh kecelakaan fatal menjadi dasar kuat mengapa penertiban ini tidak bisa ditunda lagi. Jalur JLS yang merupakan urat nadi logistik dan mobilitas industri harus steril dari hambatan yang melanggar hukum.
“Karena Cilegon akhir-akhir ini kecelakaan kuhsusnya yang meninggal dunia, cukup tinggi. Jadi kita untuk menekan vatalitas kecelakaan, kita lakukan peneguran terhadap truk tambang yang parkir sembarangan,” tandasnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pemilik usaha angkutan tambang dan para sopir untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas. Dengan menekan angka parkir liar, diharapkan angka kecelakaan “tabrak belakang” yang menghantui para pengguna jalan di Cilegon dapat diminimalisir secara signifikan. Para pengendara diimbau untuk selalu waspada saat melintasi jalur JLS, terutama di titik-titik yang sering dijadikan lokasi peristirahatan ilegal oleh kendaraan besar. (luq)







