LINTASBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menyoroti pemenuhan hak pekerja alih daya yang ditempatkan di perusahaan-perusahaan di wilayah setempat. Seluruh perusahaan penyedia tenaga kerja atau outsourcing diminta melaporkan pekerja yang ditempatkan kepada pemerintah daerah guna memastikan perlindungan dan kepastian hak ketenagakerjaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Disnaker Kota Cilegon dalam meningkatkan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan. Terlebih, masih ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari administrasi perusahaan yang belum dipenuhi hingga dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan perusahaan alih daya harus menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya, kata dia dengan memenuhi perjanjian kerja sama dengan perusahaan pemberi kerja serta melaporkan tenaga kerja yang ditempatkan. Perusahaan, lanjutnya diberikan waktu sekitar tiga hari untuk memenuhi perjanjian alih daya dengan perusahaan pemberi kerja.
“Kami berharap ketentuan ini dipatuhi karena ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Menurut Faruk, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan alih daya yang berkantor di Kota Cilegon. Perusahaan dari luar daerah yang menempatkan pekerjanya di Cilegon juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Walaupun perusahaannya berada di Jakarta atau Papua, ketika pekerjanya ditempatkan dan bekerja di Cilegon, ketentuan ketenagakerjaan tetap harus dipenuhi,” katanya.
Selain kewajiban pelaporan dan kelengkapan administrasi, Disnaker Cilegon menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja alih daya. Perusahaan diminta memastikan pekerja memperoleh upah sesuai ketentuan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial.
Pemenuhan hak tersebut juga mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Disnaker menilai aspek-aspek tersebut perlu menjadi perhatian perusahaan agar pekerja yang ditempatkan di lingkungan industri memperoleh perlindungan yang semestinya.
“Pekerja harus mendapatkan perlindungan K3, upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Ini merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan,” tegasnya.
Dugaan pembayaran upah di bawah UMK menjadi salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam praktik ketenagakerjaan di Kota Cilegon. Karena itu, kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja perlu diikuti dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Disnaker juga membutuhkan data tenaga kerja alih daya yang ditempatkan di wilayah Cilegon. Melalui pelaporan perusahaan, pemerintah daerah diharapkan memiliki informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan.
Data tersebut menjadi penting mengingat perusahaan penyedia tenaga kerja dan perusahaan pemberi kerja memiliki hubungan kerja sama dalam penempatan pekerja. Kelengkapan administrasi diperlukan agar pelaksanaan kegiatan alih daya dapat dipantau sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnaker Kota Cilegon berencana meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan alih daya mengenai aturan ketenagakerjaan, termasuk mekanisme pelaporan tenaga kerja. Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi.
Faruk mengatakan pemahaman perusahaan terhadap aturan menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat. Dengan begitu, kewajiban administratif tidak terabaikan ketika pekerja sudah ditempatkan dan menjalankan tugasnya.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar perusahaan memahami kewajibannya. Jangan sampai pekerja sudah bekerja, tetapi administrasi dan hak-haknya belum dipenuhi,” ungkapnya.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan tidak cukup hanya dengan menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pemberi kerja. Perusahaan juga harus memastikan hak dan perlindungan pekerja terpenuhi, mulai dari upah hingga jaminan sosial.
Disnaker berharap peningkatan kepatuhan perusahaan alih daya dapat mendorong terciptanya praktik ketenagakerjaan yang lebih tertib di Kota Cilegon. Selain membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, pelaporan tenaga kerja juga diharapkan memperkuat kepastian perlindungan bagi pekerja yang ditempatkan di sektor industri.
“Intinya, kami ingin memastikan setiap pekerja yang ditempatkan di Cilegon mendapatkan haknya dan bekerja dengan aman sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (luq)







