Mahasiswa dan Dosen Hukum Unpam Kampus Serang Beri Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMAN 2 Pandeglang

Mahasiswa dan Dosen Hukum Unpam Kampus Serang Beri Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMAN 2 Pandeglang

PANDEGLANG, LINTASBANTEN.CO.ID – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SMAN 2 Pandeglang, Banten.

Kegiatan yang diikuti oleh 47 peserta yang terdiri dari siswa kelas XI dan dewan guru ini mengusung tema “Edukasi Pelopor Keselamatan Jalan Di Kalangan Pelajar Tingkat SLTA Mewujudkan Tertib Berlalulintas Perspektif UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan”.

Acara yang berlangsung di Aula Gedung SMAN 2 Pandeglang ini dihadiri langsung oleh kepala sekolah selaku pembina, dewan guru, serta puluhan siswa.

Ketua Tim PKM, Samin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata penerapan ilmu hukum dari bangku kuliah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para pelajar.

Melalui program ini, mahasiswa ingin meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum siswa mengenai hak dan kewajiban saat berlalu lintas.

Materi penyuluhan berfokus pada berbagai persoalan hukum dan potensi risiko yang sering dihadapi pelajar, seperti pelanggaran lalu lintas, pengabaian alat pelindung diri (helm/standar keselamatan), aksi balap liar, menerobos lampu merah, hingga modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar.

Untuk memudahkan pemahaman, penyuluhan dirancang menggunakan pendekatan interaktif, termasuk pemaparan materi berbasis studi kasus nyata, serta sesi tanya jawab terbuka agar siswa dan guru dapat berdiskusi secara aktif mengenai permasalahan hukum di jalan raya.

Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif mahasiswa Unpam Kampus Serang ini.

Kehadiran program tersebut dinilai memberikan wawasan baru yang diharapkan mampu menekan angka risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan sekolah.

Pelajar tingkat SLTA diketahui berada pada usia transisi sebagai pengendara pemula yang rentan terhadap risiko kecelakaan. Melalui edukasi UU No. 22 Tahun 2009 ini, para pelajar diharapkan tidak hanya sekadar menghindari sanksi, melainkan tumbuh kesadaran utuh untuk menjadi pelopor keselamatan jalan yang memberikan teladan positif bagi kawan sebaya dan masyarakat sekitar. (*)